Senin, 26 Maret 2012

Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Panduan Penyusunan KTSP 
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.
Perubahan Permen No 24 Tahun 2006 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
 Sumber http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=63/

Komponen RPP

    Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.
   Standar Kompetensi (SK) adalah tujuan pembelajaran secara umum. Misalkan, semester ini saya ingin mengajarkan Corel Draw sebagai program perangkat lunak pengolah grafis. Apa yang saya harapkan dari siswa setelah mereka mempelajari program pengolah grafis ini? Tentu harapannya adalah agar siswa dapat menggunakan program Corel ini. Maka, Standar Kompetensi nya adalah: Menggunakan perangkat lunak pengolah grafis.
    Selanjutnya, Kompetensi Dasar(KD). Kompetensi dasar ini berupa penjabaran dari standar kompetensi.
Contoh: Untuk dapat menggunakan program Corel Draw apa yang ingin Anda berikan kepada siswa terlebih dahulu? Menjelaskan aplikasi lain untuk program grafis? Perbedaan program grafis berbasis bitmap dan vektor? Contoh grafis berbasis vektor dan bitmap? Nah, kesemuanya dapat Anda rangkum di dalam kompetensi dasar. Jadi, kompetensi dasar nya adalah Mengenal Corel Draw sebagai program pengolah grafis. Sedangkan urutan materi yang ingin diberikan tadi dapat dimasukkan dalam kolom materi pokok.
    Berikutnya, Kegiatan Pembelajaran. Kegiatan pembelajaran ini adalah aktivitas yang dilakukan oleh siswa bersama guru di kelas. Bisa berupa demonstrasi, tanya jawab, diskusi, game, praktikum, dll.
    Indikator , mengacu kepada materi pokok. Kalau materi pokoknya adalah pengertian grafis berbasis vektor dan bitmap, maka indikatornya adalah: mampu menjelaskan pengertian grafis berbasis vektor dan bitmap. dstnya.
    Penilaian: bisa tes lisan, tertulis, kinerja saat praktikum, hasil karya (portofolio).
    Alokasi waktu: waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pembelajaran pada setiap KD.
    Sumber/Bahan ajar/Alat: Buku paket, modul (halaman berapa), dll.

Pengertian RPP

 
         Pengertian Perencanaan Pembelajaran atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Perencanaan pembelajaran atau biasa disebut Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rancangan pembelajaran mata pelajaran per unit yang akan diterapkan guru dalam pembelajaran di kelas. Berdasarkan RPP inilah seorang guru (baik yang menyusun RPP itu sendiri maupun yang bukan) diharapkan bisa menerapkan pembelajaran secara terprogram. Karena itu, RPP harus mempunyai daya terap (aplicable) yang tinggi. Tanpa perencanaan yang matang, mustahil target pembelajaran bisa tercapai secara maksimal. Pada sisi lain, melalui RPP pun dapat diketahui kadar kemampuan guru dalam menjalankan profesinya. Sebagaimana rencana pembelajaran pada umumnya, rencana pembelajaran berbasis kompetensi melalui pendekatan kontekstual dirancang oleh guru -yang akan melaksanakan pembelajaran di kelas yang berisi skenario tentang apa yang akan dilakukan siswanya sehubungan topik yang akan dipelajarinya. Secara teknis rencana pembelajaran minimal mencakup komponen-komponen berikut. 
(1) Standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator pencapaian hasil belajar. 
(2) Tujuan pembelajaran. 
(3) Materi pembelajaran. 
(4) Pendekatan dan metode pembelajaran. 
(5) Langkah-langkah kegiatan pembelajaran. 
(6) Alat dan sumber belajar. 
(7) Evaluasi pembelajaran. 
       Berbeda dengan rencana pembelajaran yang dikembangkan oleh paham objektivis yang menekankan rincian dan kejelasan tujuan, rencana pembelajaran kontekstual yang dikembangkan oleh paham konstruktivis-menekankan pada tahap-tahap kegiatan (yang mencerminkan proses pembelajaran) siswa dan media atau sumber pembelajaran yang dipakai. Dengan demikian, rumusan tujuan yang spesifik bukan menjadi prioritas dalam penyusunan rencana pembelajaran kontekstual karena yang akan dicapai lebih pada kemajuan proses belajarnya.

Read more at: http://umarstain.blogspot.com/2009/10/perencanaan-pembelajaran.html
Copyright: umarstain.blogspot.com --Terima Kasih Semoga Bermanfaat--