Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta
didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi
lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi
lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan
minimal mata pelajaran.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
- SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
- SKL Mata Pelajaran SD-MI
- SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
- SKL Mata Pelajaran SMA-MA
- SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
- SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Panduan Penyusunan KTSP
Buku Panduan Penyusunan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam
mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada
panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama
berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara
menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya
berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum
diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut,
dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk
mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan
diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007.
Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan
pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari
pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini
belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan
pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk
mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran
2009/2010.
Perubahan Permen No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007
tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Sumber http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=63/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar